Minggu, 06 Februari 2011 0 komentar
- Sebanyak 15 bandar judi dan karyawannya yang diduga terlibat sebagai penyelenggara kasus perjudian di kawasan Manggadua, Jakarta Barat sampai Sabtu (5/2) masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka merupakan bagian dari 87 orang yang ditahan polisi saat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggerebegan lokasi permainan judi jackpot di lantai dua Hall A Jakarta International Event and Conventional Centre (JITEC), Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (2/3).
“Selanjutnya, seluruh pemain dan pengelola yang terjaring penangkapan itu dibawa ke Polda Metro dan hasil akhir pemeriksaan menetapkan 15 tersangkanya, masing-masing adalah pengelola atau bos judi yang dijerat Pasal 303 KUHP terkait kasus perjudian. Sedangkan, selebihnya tidak ditahan, namun berkas tetap dilanjutkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Herri Nahak dalam percakapan dengan SP, Sabtu (5/2).
Penggrebekan tempat judi yang ramai dikunjungi pengunjung setiap harinya itu berlangsung lancar. Operasi antijudi kali ini yang dipimpin AKBP Nico Afinta itu, selain mengamankan 87 orang, juga menyita 179 mesin judi antara lain, jenis jackpot
0 komentar:
Posting Komentar